×

TUPOKSI DISPERKIMTAN Kota PagarAlam

Tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam adalah melaksanakan urusan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan daerah yang meliputi perencanaan, pengendalian dan pengembangan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.

Implementasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan berupa pelayanan umum kepada masyarakat terkait urusan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Tolak ukur yang digunakan dalam mengukur kinerja pelayanan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008.


Rumah layak dalam lingkungan permukiman yang sehat, berkelanjutan dan tanah sebagai sarana pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kota Pagaralam

Dokumen Tupoksi