Untuk menunjang dalam mengentaskan kemisikinan , maka Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman mempunyai visi sebagai berikut :
“Rumah layak dalam lingkungan permukiman yang sehat, berkelanjutan dan tanah sebagai sarana pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat”.
Visi diatas mengandung pengertian:
1. Rumah layak yaitu rumah yang memenuhi kriteria kecukupan ruang, aman nyaman dan sehat
2. Lingkungan permukiman yang sehat dan berkelanjutan mengandung pengertian yaitu lingkungan permukiman yang memenuhi kriteria sarana dan prasarana lingkungan
3. Tanah sebagai sarana pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat yaitu peningkatan dan pelayanan publik di bidang pertanahan dan tertib administrasi kepemilikan dan penguasaan tanah yang ada guna kesejahteraan masyarakat