×

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai Tugas Pokok melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Walikota.

Untuk melaksanaan tugas pokok, dinas mempunyai fungsi :

a. Penyusunan perencanaan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

b. Perumusan kebijakan teknis bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

C. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Pertanahan dan

d. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang Perumahan, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

e. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

f. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya


Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok dinas dibidang Kesekretariatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi :

a. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan

b. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian

c. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat

d. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan

e. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja

f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinyariatan



Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di Bidang Umum dan Kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas pokok , Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

a. Penyiapan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan, serta Tata usaha Pegawai

b. Penyiapan Penataan organisasi dan tata laksana

c. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas

d. pelaksanaan urusan kesehatan, keamanan ketertiban lingkungan serta urusan dalam pegawai dan

e. Pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, dan sarana dan prasarana lingkungan pada Dinas

f. Pelaksanaan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan penyusunan laporan barang milik negara

g. Pelaksanaan layanan pengadaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa

h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di Bidang Perencanaan dan Keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Subbagian perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran

b. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penganggaran infrastruktur dinas

C. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran

d. Pelaksanan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama

e. Pelaksanaan kegiatan strategis Dinas

f. Pelaksanakan Pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan dan Keuangan

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


 Bidang Perumahan, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok dinas dibidang Perumahan, Prasarana dan Utilitas Umum.

Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Perumahan, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum mempunyai fungsi:

a. Verifikasi Penyusunan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang Perumahan, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum

b. Koordinasi pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran bidang Perumahan, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum

c. Koordinasi penyusunan kebijakan, pedoman, dan standar teknis pelaksanaan pembangunan Perumahan, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum

d. Koordinasi penyelenggaraan pembangunan Perumahan, PrasaranaSarana dan Utilitas Umum;

e. Koordinasi pelaksanaan, monitoring, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi dan konsultasi bidang Perumahan, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum

f. Koordinasi pelaksanaan pengadaan. tanah untuk pembangunan perumahan

g. Memverifikasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan

h. Mengordinasi penataan dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh)

i. Memverifikasi penerbitan bangunan gedung (SKBG) sertifikat kepemilikan

j. Mengordinasikan pengawasan dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman pada Daerah kota

k. Mengordinasikan Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kota sesuai ketentuan yang berlaku

l. Mengordinasi pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencegah perumahan dan kawasan permukiman kumuh

m. Mengordinasi dan Memverifikasi Penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kota

n. Menverifikasi sinkronisasi data pembangunan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) dengan rencana, rancangan dan perizinan

o. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perumahan

p. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok dinas dibidang Kawasan Permukiman.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Kawasan Permukiman mempunyai fungsi

a. Mengordinasikan pengawasan dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman pada Daerah perkotaan

b. Mengordinasi penyusunan dan menyempurnakan PHD. tentang perizinan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman

c. Mengordinasi penyusunan rencana kawasan permukiman

d. Menverifikasi sinkronisasi data pembangunan sarana, prasarana dan utilitas umum dengan rencana, rancangan dan perizinan

e. Mengordinasi inventarisasi data prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun oleh setiap orang

f. Mengordinasi perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum

g. Mengordinasi pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencegah perumahan dan kawasan permukiman kumuh

h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Bidang Pertanahan mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok dinas dibidang Pertanahan.

Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Pertanahan mempunyai fungsi:

a. Koordinasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data base di bidang pertanahan

b. Koordinasi Pelaksanaan inventarisasi tanah

c. Koordinasi pemberian ganti kerugian

d. Koordinasi pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah asset Pemerintah Daerah

e. Koordinasi pembinaan dan sosialisasi tentang peraturan Pemerintah

f. Koordinasi tukar menukar tanah asset Pemerintah Daerah

g. Pelaksanaan Koordinasi dengan instansi terkait

h. Koordinasi penyelesaian sengketa tanah

i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya