📌 Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026
Tentang Bedah Rumah
🏠 Mewujudkan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Peraturan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah dan mempercepat pemberian bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya dalam meningkatkan kualitas hunian dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
Program Bedah Rumah merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas rumah masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan layak huni.
Melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, ketentuan mengenai pemberian bantuan perumahan disederhanakan agar pelaksanaannya dapat lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkimtan) Kota Pagar Alam terus mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat serta mewujudkan lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan.