×
Samakan Pandangan, Optimalkan Penanganan Kawasan Kumuh

Samakan Pandangan, Optimalkan Penanganan Kawasan Kumuh


Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagaralam, David Kenedi, menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi Sumsel Nomor 21 tahun 2023 dan RP2KPKPK di Palembang. 

Acara ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pendampingan terhadap Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, sesuai amanat UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi wajib melaksanakan pembinaan dan pendampingan berupa fasilitas peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai peraturan dan rencana pelaksanaannya.

Plt Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumsel, Airyn Saputri Harahap, dalam sambutannya berharap dokumen RP2KPKPK (Rencana Penanganan dan Pencegahan Kawasan Pemukiman dan Perumahan Kumuh)

 yang disusun oleh pemerintah Kabupaten/Kota sebagai dokumen perencanaan penanganan kawasan kumuh, dapat direview kembali. Hal ini dilakukan agar dokumen tersebut sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, anggota Pokja PKP Provinsi Sumsel, Kepala Bappeda, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan adanya rapat sosialisasi ini, diharapkan semua pihak terkait dapat bekerja sama dengan lebih efektif dalam menangani masalah perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perumahan dan pemukiman, demi mewujudkan lingkungan yang lebih layak huni bagi seluruh masyarakat

Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan yang komprehensif dan terpadu, sehingga program-program peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh Sumatera Selatan.  (*)