×
Profil Dinas Perkimtan Kota Pagar Alam. Yuk kenal lebih dekat dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Pagar Alam!

     Yuk kenal lebih dekat dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Pagar Alam!




Kami hadir sebagai perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, tertata, dan berkeadilan. Melalui kebijakan dan program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, Disperkimtan berkomitmen menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan warga Kota Pagar Alam.

Disperkimtan memiliki tiga bidang utama, yaitu Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Kawasan Permukiman, dan Bidang Pertanahan, yang bekerja secara sinergis untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal, memperkuat penataan ruang, serta menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.

Dengan semangat pelayanan publik yang transparan dan berintegritas, kami percaya bahwa pembangunan terbaik adalah yang tumbuh bersama partisipasi masyarakat.
“Bersama membangun lingkungan yang lebih baik untuk Pagar Alam yang sejahtera.”






Bidang Perumahan Rakyat

Bidang Perumahan Rakyat berfokus pada peningkatan kualitas hunian masyarakat agar setiap warga dapat menikmati tempat tinggal yang aman, sehat, dan bermartabat. Melalui berbagai program seperti:

  • - Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
  • - Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS)
  • - Program 3 Juta Rumah Nasional
  • - Pembangunan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

“Dari rumah yang layak, lahir keluarga yang sejahtera dan masyarakat yang kuat.”




Bidang Kawasan Permukiman

Bidang Kawasan Permukiman bertugas menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat. Fokus utamanya adalah:

  • - Peningkatan kualitas kawasan permukiman.
  • - Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan.
  • - Pencegahan dan penanganan kawasan kumuh.
  • - Kolaborasi dengan masyarakat dalam menjaga lingkungan.




Bidang Pertanahan

Tanah adalah fondasi pembangunan. Bidang Pertanahan memiliki tanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan mengamankan pemanfaatan tanah agar adil, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat. Fokus utama kami meliputi:

  • - Penataan dan penguasaan tanah untuk kepentingan pembangunan daerah.
  • - Fasilitasi sertifikasi aset pemerintah daerah agar sah dan terlindungi hukum.
  • - Mediasi dan penyelesaian sengketa pertanahan dengan prinsip keadilan dan kebijaksanaan.
- Mendorong pemanfaatan tanah secara berkelanjutan untuk kepentingan publik dan lingkungan.