Surat Edaran Tentang Panduan dan Larangan Penggunaan Media Sosial bagi ASN

Dalam rangka menjaga profesionalisme, etika, serta citra Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Pagar Alam menerbitkan Surat Edaran mengenai panduan dan larangan penggunaan media sosial bagi ASN.
Melalui surat edaran ini, seluruh ASN diharapkan dapat menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, serta tetap mematuhi norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penggunaan media sosial antara lain:
- Tidak menyebarkan informasi hoaks, ujaran kebencian, maupun konten yang bersifat provokatif;
- Tidak membagikan informasi kedinasan yang bersifat rahasia;
- Menjaga etika komunikasi dan kesopanan dalam berinteraksi di ruang digital;
- Menghindari unggahan yang dapat merusak citra ASN dan instansi pemerintah;
- Menggunakan media sosial sebagai sarana edukasi, informasi, dan penyebaran konten positif.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dan ASN dapat memindai barcode yang tersedia pada poster atau mengakses dokumen surat edaran yang telah disediakan.
Mari bersama mendukung terciptanya ASN yang profesional, berintegritas, dan bijak dalam bermedia sosial.